Cirebon, 19 Februari 2026 – Di tengah beredarnya informasi mengenai pencabutan izin operasional Perumda BPR Bank Cirebon, BPR Triastra memastikan tetap beroperasi secara normal serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitas perbankan.
Sebagai lembaga keuangan yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar sebagai peserta penjamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), BPR Triastra menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kepercayaan nasabah. Transparansi serta pengelolaan risiko yang disiplin menjadi prioritas utama demi memastikan dana masyarakat tetap aman.
BPR Triastra menyampaikan bahwa seluruh simpanan nasabah, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku, dengan nilai penjaminan Rp2 miliyar.
Tak hanya itu, berdasarkan Penilaian Tingkat Kesehatan BPR Periode Semester II Tahun 2025, BPR Triastra berhasil meraih Peringkat 2 dengan Predikat SEHAT. Capaian ini menjadi bukti nyata atas kinerja yang solid, tata kelola yang baik, serta komitmen berkelanjutan dalam memberikan layanan prima bagi masyarakat.
Dengan fondasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, BPR Triastra optimistis terus tumbuh dan menjadi lembaga keuangan terpercaya bagi nasabah.

