Tabungan Sinar
Tabungan Sinar adalah tabungan yang diperuntukan untuk masyarakat umum dengan suku bunga menarik, syarat mudah, pelayanan cepat, dan dijamin LPS.
01
Informasi umum
- Tabungan ini diperuntukan bagi perorangan ataupun badan usaha
- Setiap penabung akan memperoleh buku tabungan
- Bila terjadi perbedaan saldo antara buku tabungan dan catatan pembukuan bank, maka yang dianggap sah adalah saldo yang tercatat dalam pembukuan bank.
- Melaporkan ke BPR Triastra dengan menyerahkan surat bukti pelaporan kehilangan dari kepolisian setempat
- Segala kerugian atas penyalahgunaan buku tabungan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya buku tabungan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya penabung
- Atas pergantian buku tabungan yang hilang tersebut akan dikenakan biaya administrasi
02
SUKU Bunga
Tabungan Sinar (%) |
---|
3.00 |
Bunga sewaktu-waktu bisa berubah
03
Persyaratan Pembukaan
- Mengisi formulir pembukaan rekening
- Menyerahkan fotocopy identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga) serta NPWP yang masih berlaku (bagi nasabah perorangan)
- Menyerahkan fotocopy SIUP, TDP, NPWP, KTP Pengurus dan Akte terakhir (bagi nasabah perusahaan)
04
Tata Cara Pembukaan dan Penyetoran
- Pembukaan rekening pertama Rp 50.000 dan setoran minimal selanjutnya Rp 5.000
- Saldo minimal Rp 10.000
- Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di setiap kantor PT. BPR Triastra pada hari kerja dan jam buka kas
05
Ketentuan Bunga dan Administrasi
- Suku bunga ditetapkan oleh Bank
- Setiap perubahan suku bunga akan diinformasikan kepada seluruh Nasabah
- Perhitungan bunga menggunakan bunga harian
- Atas bunga tabungan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku
- Setiap rekening akan dikenakan biaya administrasi tabungan yang besarnya ditentukan oleh bank
- Setiap rekening pasif akan dikenakan biaya administrasi tabungan pasif